Tes wawancara rentan penilaian subjektif, Skema rekrutmen penyelenggara pemilu badan adhoc mesti di evaluasi
Indonesia merupakan negara demokrasi yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ke empat Pancasila inilah yang akan di ejewantahkan dalam kehidupan demokrasi di negara Indonesia Sesuai dengan amanat undang-undang No 7 tahun 2017 Pasal 3 yang menyatakan prinsip penyelenggara Pemilu yakni, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip diatas sesuai amanat undang-undang, merupakan pijakan dalam menjalankan kerja-kerja penyelenggara pemilu yang demokratis Semisal prinsip adil, berkepastian hukum, tertib dan terbuka, sejauh mana penyelenggara pemilu hari ini sudah menerapkan prinsip tersebut ? Semenjak pemilu 2024, tentunya banyak catatan baik atau buruk nya penyelenggara pemilu mestinya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam rekrutmen penyelenggara badan adhoc untuk pelaksanaan Pemilukada Rekrutmen penye...