Tes wawancara rentan penilaian subjektif, Skema rekrutmen penyelenggara pemilu badan adhoc mesti di evaluasi




Indonesia merupakan negara demokrasi yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ke empat Pancasila inilah yang akan di ejewantahkan dalam kehidupan demokrasi di negara Indonesia 

Sesuai dengan amanat undang-undang No 7 tahun 2017 Pasal 3 yang menyatakan prinsip penyelenggara Pemilu yakni, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Prinsip diatas sesuai amanat undang-undang, merupakan pijakan dalam menjalankan kerja-kerja penyelenggara pemilu yang demokratis

Semisal prinsip adil, berkepastian hukum, tertib dan terbuka, sejauh mana penyelenggara pemilu hari ini sudah menerapkan prinsip tersebut ? 

Semenjak pemilu 2024, tentunya banyak catatan baik atau buruk nya penyelenggara pemilu mestinya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam rekrutmen penyelenggara badan adhoc untuk pelaksanaan Pemilukada

Rekrutmen penyelenggara pemilu badan adhoc, masih menyisakan tanda tanya besar untuk sebagian pihak yang dalam hal tes kemampuan akademik memiliki nilai tertinggi kemudian di hempaskan karena penilaian tes wawancara yang sudah barang tentu yang di nilai sifatnya kognitif 

Sekema rekrutmen semestinya berpedoman juga pada nilai terbuka, artinya penilaian tes wawancara ini semestinya dilakukan pasca seleksi administrasi berkas pendaftaran, sehingga para komisioner bisa menilai secara kemampuan kognitif para kandidat komisioner di tingkatan badan adhoc

Kemudian, setelah tes wawancara para kandidat bisa di tes tertulis (CAT) untuk mengukur kemampuan secara intelegensi yang itu akan menjadi penentu lulus atau tidak nya seseorang itu layak menjadi komisioner di badan adhoc pemilu 

Inilah sekema rekrutmen yang kemudian menghasilkan kepastian hukum dengan muncul nya angka nilai hasil tes langsung tulis (CAT) 

Jika penilaian tes wawancara menjadi penentu, sudah barang lama akan menjadi kebiasaan buruk bagi tataran penyelanggara dalam menyelamatkan orang-orang nya sendiri hasil rekomendasi atau jual beli jabatan.

Bagaimana ingin mewujudkan iklim demokrasi yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, ditataran penyelenggaraan nya saja sudah seperti ini ? 

Sahabat, kawan, teman generasi muda akan menjadi saksi sejarah perjalanan demokrasi bangsa ini, budaya seperti inilah yang menjadi PR untuk hari ini, kedepan dan masa yang akan datang

Jika tidak ada perubahan, penyelenggara pemilu akan sepi peminat dan di tinggalkan kepercayaan nya oleh generasi muda. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pilwu Serentak 2025 di Indramayu, Kuwu Terpilih di Harapkan Mengikuti Wajib Militer ( Wamil )

Menelisik Kata-kata Gie : Dunia Hanyalah Palsu dan Palsu

Ramadhan Penuh Cinta: TK Nurul Falah Pabuaran Subang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa