Ketua Panwaslu Kecamatan Bongas perintahkan Jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa agar cermat dalam Mengawasi Pembentukan PPDP




Bongas- Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024 sudah memasuki tahap persiapan yakni Pembentukan badan adhoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta Penyusunan Daftar Pemilih 


Pada tahapan persiapan untuk pemilihan serentak tahun 2024, hal yang harus di perhatikan yakni pengawasan pembentukan badan adhoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih/PPDP 


Untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, di topang dengan persiapan sumber daya manusia yang mumpuni, sesuai dengan Keputusan komisi Pemilihan Umum No 475 tahun 2024 dan Keputusan KPU No 638 tahun 2024 


Mengingat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP adalah bagian dari Penyelenggara Pemilihan, maka Panwaslu Kecamatan Bongas memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan pemilu atau Pemilihan di wilayah Kecamatan 


Dalam hal kerja Pengawasan, jajaran Pimpinan Panwaslu Kecamatan Bongas telah mengadakan rapat koordinasi terkait Pengawasan pembentukan Pantarlih/PPDP pada tanggal 15 Juni 2024 


Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Bongas mengintruksikan " Jajaran Panwaslu Kelurahan Desa se-Kecamatan Bongas dalam melakukan Pengawasan pembentukan badan adhoc PPDP/Pantarlih agar cermat, lakukan Pengawasan langsung ataupun tidak langsung, baik mengecek data diri terkait SIPOL calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ataupun media sosial nya " ungkap tehan As


Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslucam Bongas telah menyampaikan Imbauan terkait pencegahan pelanggaran pada pembentukan badan adhoc dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024 


Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan kepada jajaran Panwaslu Kelurahan Desa se-Kecamatan Bongas agar melakukan komunikasi yang baik dengan pendekatan yang humanis dengan jajaran PPS, sehingga dapat meminimalisir miskomunikasi antar penyelenggara pemilihan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pilwu Serentak 2025 di Indramayu, Kuwu Terpilih di Harapkan Mengikuti Wajib Militer ( Wamil )

Menelisik Kata-kata Gie : Dunia Hanyalah Palsu dan Palsu

Ramadhan Penuh Cinta: TK Nurul Falah Pabuaran Subang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa