Gelapnya Masa Depan Desa Di Tinjau dari Keterlibatan Generasi Muda
Lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia, Menanggulangi Kemiskinan, mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis
Selain dari pada tujuan mulia pada Undang-undang No 6 tahun 2014, Desa juga memiliki Hak Asal Usul, adat budaya dan keanekaragaman didalamnya, pertanyaan mendasar,Apakah dengan adanya Undang-undang Desa di atas sudah memikat hati para anak-anak Muda yang ada di desa agar pro aktif ?
Menurut data hasil survei angkatan kerja nasional (Sakernas) BPS.go.id tingkat pengangguran terbuka berdasarkan daerah tempat tinggal dari tahun 2021 sebesar (4,17% ) tahun 2022 sebesar (3,43 %) dan tahun 2023 sebesar (3,88 %)
Angka pengangguran di atas merupakan basis perdesaan, dimana didalamnya kelompok anak muda usia produktif dari rentang usia 20 sampai dengan 35 tahun.
Semestinya, dengan adanya kepastian hukum undang-undang desa bahwa desa menjadi laboratorium untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia, tetapi masih jauh panggang dari api, Karena pendidikan politik dasar warga nya belum terbentuk secara komprehensif.
Betapa biaya Pemenangan pada Pemilihan Kepala Desa yang sangat mahal, mengakibatkan tata kelola desa yang amburadul bak kerajaan antah berantah
Kesadaran kolektif inilah yang dibutuhkan bagi generasi muda yang ada di desa, akan tetapi Idealisme itu benar adanya kalau hanya ada di tempurung kepala
Betapa banyak kasus tidak tahan nya anak muda berproses di desa, lebih memilih kerja menjadi pahlawan devisa, atau menjadi berandalan yang sok-sokan berlaga seperti premanan jalanan
Kalau di lihat dari efek susahnya lapangan pekerjaan yang ada di desa bagi anak muda, murah nya nilai pendidikan yang ada di desa, dan berimplikasi pada ketidak adaan nya pemuda yang ada di desa ( Mencari secercah rezeki ke negeri seberang) , sekalinya ada menjadi para premanan jalanan, atau menganggur tak jelas arah nya kemana, bukan kah itu pertanda Gelapnya Masa Depan Desa ?
Apatis nya golongan muda dalam tata kelola desa
Berapa persen anak-anak muda yang melek akan pembangunan dan ikut terlibat dalam tata kelola desa ?
Sangat miris, anak muda tidak berminat dalam tata kelola pembangunan di desa, karena malas berurusan dengan orang-orang pilihan kepala desa yang menang.
Selain faktor di atas, biasanya gagasan-gagasan anak muda, di anggap angin lalu oleh para orang tua yang ada di desa, " ah kamu ngerti apa sih, baru juga kemarin sore " .
Padahal disadari atau tidak, anak-anak muda itulah yang punya akses dari tingkat pusat sampai daerah yang siap berkontribusi dalam kemajuan desa.
Mereka masih memiliki idealisme membangun belum terkontaminasi oleh pemikiran pragmatisme golongan orang tua yang ada di desa.
Saya pikir sepakat, golongan orang tua tetap menjadi Supir ' ing ngarso sung tulodo"
Dan anak muda menjadi kondektur ' Ing madyo Mangun Karso ', kolaborasi diatas tentu akan membuka tabir Gelapnya wajah desa bagi anak muda.
Dan catatan penting bagi para pemangku kebijakan yang ada di desa entah di daerah ataupu pusat. Aset berharga desa itu bukan PAD, tapi anak-anak muda yang kreatif, inovatif dan kontributif terhadap pembangunan desa.
Betul apa yang di gagas oleh sang proklamator Kemerdekaan Indonesia ( Moh Hatta ) Bahwa "Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”
Lilin-lilin Desa itu adalah Generasi Muda, Penerus Masa depan desa dan Aset berharga lebih berharga dari PAD, Banprov, DD dsb.
Salam Takdzim
Penulis Alumni PMII Universitas Subang angkatan tahun 2016

Komentar
Posting Komentar