IJAZAH ADALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG TIDAK BERHARGA
Tanda seseorang yang telah menyelesaikan di dunia pendidikan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Ijazah.
Seseorang yang telah tamat dari mulai TK/PAUD, SD/MI, MDTA, MA/SMA/SMK sampai dengan Perguruan Tinggi ( Universitas) diberikan Hak untuk menyandang Gelar Akademik adalah dengan ijazah.
Tak sedikit, orang di kampung atau di Plosok desa yang ingin menyekolahkan anak-anak nya sampai menggadaikan tanah dan berbagai harta yang berharga miliknya.
Karena biaya di pendidikan pada republik ini yang sangat mahal.
Karena, Katanya dengan pendidikan akan di angkat derajat nya dengan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupan di negara Republik ini.
Kenyataan nya, hampir 12 % pengangguran dari kalangan sarjana. Data yang bersumber dari BPS pada tahun 2024. Bahkan ada 871.860 orang Sarjana menganggur.
Dimana letak Berharga nya Ijazah? Sebagai penyelematan Kemiskinan Ekstrim
Ijazah adalah asset yang berharga bagi generasi muda terutama dari Plosok kampung untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan keluarga nya.
Sehingga berharap pada pemerintah untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa Ijazah adalah Hak Kekayaan Intelektual yang Berharga
Hak Kekayaan Intelektual yang Berharga disini adalah sebagai asset dan pendorong agar generasi muda diberikan penyertaan modal untuk mengelola usaha di kampung.
Terlebih Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan telah mengumumkan Koprasi Desa Merah Putih
Berharap besar, Koprasi ini berjalan dengan baik dan optimal dan memberdayakan generasi muda yang sudah memiliki asset Hak Kekayaan Intelektual berupa Ijazah
Komentar
Posting Komentar